Dakwaan |
- Dakwaan:
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA UTAMA Alias DIKA bin SARMAN bersama – sama dengan saksi ARDIANSYAH (Terpidana dalam Tindak Pidana Ringan), saksi WAHYU SAPUTRA (Terpidana dalam Tindak Pidana Ringan) dan sdr. FAHRI (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok A 47 Divisi II, Perkebunan Ujung Tanjung, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
---- Perbuatan Terdakwa ANDIKA PUTRA UTAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------- |