Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Sak | DIAN FRANSISKA | SUSI ARDIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 25 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 495.478.900,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (Wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 495.478.900(Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a) Biaya 5(lima) kali kunjungan sebesar Rp.3.450.000 (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); b) Kerugian Materiil sebesar Rp. 418.028.900 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah); c) Kerugian Immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah); d) Bunga sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). 4. Meletakkan Sita Jaminan atas rumah yang ditempati oleh Tergugat yang beralamat di Jalan Nenas Nomor 34 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 05.11.01.01.1.01516 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,Provinsi Riau; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian Tergugat mematuhi putusan yang telah dijatuhkan atas perkara ini terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje); 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Ex Aequo Et Bono,Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |