Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Sak TOPAN ROHMATTULAH, S.H. 1.KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN
2.BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO
3.FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG
4.SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-821/L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN[Penahanan]
2BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO[Penahanan]
3FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG[Penahanan]
4SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION bersama-sama dengan IRVAN Bin KOSIM, PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, dan SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I KRIS, Terdakwa II BAGUS, Terdakwa III FRANSISKO, Terdakwa IV SUHENDRIK, yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para saksi tersebut memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para saksi kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Terdakwa I KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION bersama-sama dengan IRVAN Bin KOSIM, PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, dan SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I KRIS, Terdakwa II BAGUS, Terdakwa III FRANSISKO, Terdakwa IV SUHENDRIK, yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para saksi tersebut memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para saksi kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Terdakwa I KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

ATAU

 

KETIGA:

 

Bahwa Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION bersama-sama dengan IRVAN Bin KOSIM, PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, dan SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I KRIS, Terdakwa II BAGUS, Terdakwa III FRANSISKO, Terdakwa IV SUHENDRIK, yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para saksi tersebut memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para saksi kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Terdakwa I KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Terdakwa I KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Terdakwa II BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Terdakwa III FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Terdakwa IV SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Saksi IRVAN, Saksi PULLI, Saksi MORA, Saksi SARIADI, Saksi RINTONO dan Saksi SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya