Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Sak |
Tanggal Surat |
Sabtu, 02 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AMAT TADIH (Kelompok Tani Berkah) | 2 | MANSYUR (Kelompok Tani Berkah) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUHARDI, S.H. | AMAT TADIH (Kelompok Tani Berkah) | 2 | SUHARDI, S.H. | MANSYUR (Kelompok Tani Berkah) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIDI HARSA TANAJA (PT. ARARA ABADI) | 2 | EDIE HARIS, MZ (PT. ARARA ABADI) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara A quo;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Perjanjian Nomor: 002/AA/HTPK/X/2019 tentang Perjanjian Kerjasama Hutan Tanaman Pola Kemitraan;
- Menyatakan Perjanjian kerjasama Nomor. 002/AA/HTPK/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek Perjanjian dalam keadaan semula sebelum dibuatnya perjanjian kerjasama Nomor. 002/AA/HTPK/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putuan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada PARA TERGUGAT.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |