Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Sak 1.SARKAM
2.KARTINI
2.DEDI SAPUTRA
3.RIVALDY JUANDA
4.NABILA SAFIRA RAHMADONA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARKAM
2KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SYAHPUTRA, SH., MHSARKAM
2BAYU SYAHPUTRA, SH., MHKARTINI
Tergugat
NoNama
1DEDI SAPUTRA
2RIVALDY JUANDA
3NABILA SAFIRA RAHMADONA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPENGHULUAN KAMPUNG MEREMPAN HULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan hari persidangan guna memeriksa gugatan ini dan menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Provisi Para Penggugat;-------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan Para Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, penggarapan, penanaman, pembangunan, pemanenan, pengalihan dan atau tindakan lainnya terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------
  3. Melarang Para Tergugat dan atau pihak manapun untuk menjual, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau membebani objek sengketa kepada pihak ketiga selama perkara berlangsung;----------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan agar keadaan fisik objek sengketa dipertahankan sebagaimana adanya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya;-------
  2. Menyatakan Para Pengugat adalah Pihak yang mempunyai hak yang sah atas objek sengketa;------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan atau mengelola objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat:----------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek sengketa;--------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh seluruh penguasaan dan atau pengelolaan terhadap objek sengketa;------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya penguasaan dari Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat;---
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------
  9. Bahwa agar Para Tergugat serius dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini nantinya, maka beralasan hukum jika Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan;------------
  10. Memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan hasil dari   
     putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;-------------------------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya   

 perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88