Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.C/2025/PN Sak | MUHAMMAD FIKRI HANIF | JONSON SIHITE Als HITE | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/829/VII/RES.1.11./2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1). Bahwa benar telah terjadi Penggelapan Ringan terhadap 2 (Dua) Jirigen Minyak Solar Industri milik PT. Ivomas Tunggal dan Pelaku merupakan karyawan PT. Satrindo Agropalma Libo Transport yakni Subcon PT. Ivomas Tunggal. 2). Penggelapan terhadap 2 (Dua) Jirigen Minyak Solar Industri milik PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara sendiri dan pelaku langsung melangsir menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Revo warna hitam tanpa nopol, Minyak Solar Industri tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik PT. Ivomas Tunggal. 3). Tersangka melakukan Penggelapan Ringan di areal perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik minyak solar industry tersebut dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 4). Tersangka melakukan Penggelapan Ringan telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya. 5). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |