Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. SUNARI Als PAK DE Bin (Alm) POKARIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/L.4.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARI Als PAK DE Bin (Alm) POKARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUNARI Als. PAK DE bin Alm. POKARIO pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 bertempat di gudang milik terdakwa yang beralamat di RT.01, RW.02, Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ Barang Siapa, Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, atau untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahawa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara berikut;

-  Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Jawa Rt. 001 Rw. 004 Kel/Desa Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru didatangi oleh saksi ARIO EDI SAPUTRA Als. RIO bin SUYETNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama-sama saksi SUHENDRIK Als. HENDRIK bin SAKIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya saudara IWAN Als. PANJANG menawarkan 3 (tiga) ekor sapi kepada terdakwa kemudian terdakwa Rp.21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah), kemudian saudara RIDWAN Als. PANJANG menjawab “TAMBAHLAH SEDIKIT PAK UNTUK UANG MINYAK TERSANGKA” kemudian terdakwa menjawab “OK SAYA TAMBAHI RP.200.000.- ( DUA RATUS RIBU RUPIAH) TAPI SAYA ADA DUIT TUNAI HANYA RP.11.000.000.- (SEBELAS JUTA RUPIAH) SISANYA NANTI AKAN SAYA TRANSFER” setelah itu terdakwa pergi kedalam rumah untuk mengambil uang Rp.11.000.000.- (sebelas juta rupiah) kemudian terdakwa serahkan uang tersebut kepada saudara RIDWAN Als. PANJANG didalam pekarangan kandang sapi tersebut setelah itu saksi ARIO EDI SAPUTRA Als. RIO bin SUYETNO bersama-sama saksi SUHENDRIK Als. HENDRIK bin SAKIR dan saudara RIDWAN Als. PANJANG pergi meninggalkan terdakwa lalu pada sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mentransfer sebanyak Rp.10.200.000.- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RIDWAN Als. PANJANG melalui BRI Link.

-  Bahwa terdakwa membeli ketiga ekor sapi tersebut dengan harga dibawah harga pasaran

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya