Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | 1.ELI HEHE JUBRIN Als PAK NAGA 2.LEO CANDRA SIHOMBING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 271/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2701/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I ELI HEHE JUBRIN Als PAK NAGA dan Terdakwa II LEO CANDRA SIHOMBING pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Double Kilo, PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa I ELI HEHE JUBRIN Als PAK NAGA dan Terdakwa II LEO CANDRA SIHOMBING pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Double Kilo, PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |