Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.EDI SYAHPUTRA SARAGIH Als EDI Bin Alm YAHYAH SARAGIH
2.BINSAR NAULI SINAGA Als BINSAR Bin MARSIMAN SINAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/434/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAHPUTRA SARAGIH Als EDI Bin Alm YAHYAH SARAGIH[Penahanan]
2BINSAR NAULI SINAGA Als BINSAR Bin MARSIMAN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka EDI SYHPUTRA SARAGIH Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, di Devisi III Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru tanpa nopol yang diguanakn pelaku sebagai alat transportasi.

2.   Terhadap tersangka EDI SYAHPUTRA SARAGIH dan BINSAR NAULI SIANAGA berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya