Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
123/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN MARIHOT PARDEDE Als PAK PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1312/X/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIHOT PARDEDE Als PAK PARDEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka MARIHOT PARDEDE Als PAK PARDEDE, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku An. MARIHOT PARDEDE, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Blok E 14 Divisi III Perkebunan Ujung Tanjung Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak

 

2.   Terhadap tersangka MARIHOT PARDEDE Als PAK PARDEDE berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.         Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak

Pihak Dipublikasikan Ya