Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat mengklaim Lahan Kebun Kelapa Sawit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 28 ha (dua puluh delapan hektar) yang terletak di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak antara Penggugat dengan Tergugat II ;
- Menyatakan lahan kebun kelapa sawit seluas 28 ha (dua puluh delapan hektar) yang terletak di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak menjadi objek perkara adalah milik Penggugat ;
- Menyatakan :
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 106/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 22 Desember 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 351/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Mukhlis;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 272/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 20 September 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 239/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Samsul Arifin;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 280/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 24 Oktober 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 371/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Wahyudin;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 248/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 05 Februari 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 359/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Edy Mustofa;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 104/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 22 Desember 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 343/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Mariani;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 241/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 11 Oktober 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 290/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Suwarno;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 024/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 08 Januari 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 213/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Mujiono;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 178/SKT/2015/II/99 Desa Sri Gemilang, Kec. Koto Gasib, Rantau Panjang Tanggal 10 Desember 2015 atas nama Anton Dedi Kurniawan, sebagaimana tertulis dalam Surat Ketrangan Ganti Kerugian Nomor:539/SKGR/KG/IX/268 tanggal 10 Desember 2015 ;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 218/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 11 Oktober 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 313/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Jahroni;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 099/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 14 September 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 241/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Yanti;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 230/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 27 Oktober 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 301/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Muhada;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 073/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 07 September 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 215/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Jairin;
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 213/SKT/2015/II/99 Desa Rantau Panjang Tanggal 14 Oktober 1995 dengan Register Kecamatan Camat Siak No: 318/SKT/99 tanggal 20 Februari 1999 atas nama Kuswandi;
- Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 102/SKT/2015/II/99 Desa Sri Gemilang, Kec. Koto Gasib, atas nama Tamrin, sebagaimana tertulis dalam Surat Ketrangan Ganti Kerugian Nomor : 539/SKGR/KG/IX/279 tanggal 10 Desember 2015 ;
Adalah Sah dan Berharga ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi biaya pembuatan 14 (empat belas) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) milik Penggugat yang masing-masingnya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materil keseluruhannya berjumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara yang timbul secara tanggung renteng ;
Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |