Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan Sah Demi Hukum seluruh isi Surat Perjanjian Kredit No. =07.= tertanggal 17 Oktober 2017 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yang dibuat di depan notaris IMIL FITRA SH, M.Kn SK. Mentri Hukum Dan HAM :AHU-824.AH.02.01.TAHUN 2011 TANGGAL 21 NOVEMBER 2011.
- Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:-------------------------------SHM No 2935, surat ukur No.762/Prw Barat/ 2016 Tgl 10-02-2016 Luas 241 M2 Yang Terletak di Desa Perawang Barat, Kec. Tualang, kab Siak, Provinsi Riau sebagaimana telah di daftarkan berupa Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No 1357/2017. Dalam hal ini yang telah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang TERGUGAT yang telah wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit No =07.= tertanggal 17 Oktober 2017 ;-------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian material PENGGUGAT secara tunai dan seketika yang terdiri dari sisa hutang, dan denda, sebesar Rp. 348,951,554, ( Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)--------------------------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT; ---------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voraad);----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) PER hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum
tetap.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------------------------- |