Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. ABDUL RAZAK Als. BANG DUL bin Alm. NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAZAK Als. BANG DUL bin Alm. NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL RAZAK Als. BANG DUL bin Alm. NURDIN, pada hari senin tanggal 28 Februari 2021 atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun  2021, bertempat di jalan simpang perawang, RT.003, RW.007, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten  Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;--------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Juni 2023 saudara AGUSTINUS SINULINGGA menawarkan kebun sawit milik terdakwa kepada FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI kemudian pada tanggal 16 Juni 2023, FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI bersama dengan AGUSTINUS SINULINGGA dan terdakwa melakukan pengecekan kekebun sawit yang  berlokasi di Desa Rawang Air putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak setelah itu FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI dan terdakwa sepakat untuk mengontrak kebun sawit yang milik terdakwa dan akan dikontrak oleh FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI selama 7 (tujuh) tahun dengan luas 6 (enam) Ha, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023 terdakwa pergi kerumah AGUS SINULINGGA untuk bertemu dengan FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI, selanjtnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) persil surat Keterangan Riwayat pemilik/penguasaan tanah (SKRPPT) kepada FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI dengan luas keseluruhan 6 (enam) Ha, setelah terdakwa menyerahkan 3 (tiga) persil surat Keterangan Riwayat pemilik/penguasaan tanah (SKRPPT) kepada FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI, selanjutnya terdakwa meminta FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI untuk dilunasi lahan yang dikontrak tersebut, dan selanjutnya  FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI melunasi pembayaran sewa kebun tersebut kepada terdakwa dengan total senilai Rp.205.000.000.- (dua ratus lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah melunasi pembayaran tersebut, beberapa hari kemudian FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI mendatangi lokasi kebun yang telah disewanya tersebut dan setibanya dilokasi kebun, FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI bertemu dengan AHAD KURNIAWAN dan pada saat itu FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI baru mengetahui bahwa kebun yang disewanya tersebut bukan milik terdakwa namun milik  CIUAN Als. AAN PUTIH, atas perbuatan tersebut selanjutnya FERMI ARISTA TARIGAN Als. FERMI yang merasa tertipu oleh terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres siak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi FERMI mengalami kerugian senilai Rp.158.6000.000.- (seratus lima puluh delapan enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya