Dakwaan |
Bahwa terdakwa I DEVON SYAWAL Als. PONSE bin. INDRAWAN bersama-sama terdakwa II YOGI AULIA WICAKSONO Als. YOGI Bin SUPRIADI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dibulan Januari 2024 atau pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Jalan Tengku Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Siak atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang
dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;,” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa II mengajak terdakwa I untuk ke kabupaten siak, selanjutya terdakwa I bersama terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi pada bagian depan BM 4740 YY dan Nomor Polisi pada bagian belakang BM 3353 YY milik terdakwa I menuju ke Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II tiba di kabupaten siak dan pada saat melintas Jl. Tengku Ismail Kel. Kampung Dalam Kec. Siak Kab. Siak Terdakwa II melihat gelang emas di tangan kiri saksi ERNIYANTI Binti SABARUDIN yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mendekati sepeda motor saksi ERNIYANTI Binti SABARUDIN dan terdakwa II yang dibonceng terdakwa I langsung menarik secara paksa 1 (satu) untai gelang emas yang dikenakan saksi saksi ERNIYANTI ditangan sebelah kiri hingga terputus, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung melarikan diri sambil membawa gelang emas tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa I dan terdakwa II menuju kearah pekanbaru, terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh anggota polres siak dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi pada bagian depan BM 4740 YY dan Nomor Polisi pada bagian belakang BM 3353 YY, 1 (satu) untai gelang emas yang telah terputus, 1 (satu) lembar faktur pembelian gelang emas, 1 (satu) buah Helm merk KYT warna abu-abu, 1 (satu) buah Helm merk GM warna merah, 1 (satu) helai jaket warna hitam bertuliskan CARI_AMAN dan 1 (satu) helai Hoodei warna hitam dengan merek DIVIDED selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa kepolres siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi ERNIYANTI Binti SABARUDIN mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri, hal tersebut berdasakan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM.Dy-TU/Ver/II/2024/08, tanggal 05 Februari 2024 dengan hasil yaitu : terdapat luka gores dasar kemerahan dengan ukuran kurang lebih 0,5 cm jaraknya 1 cm dari pergelangan tangan. Luka gores dasar kemerahan ukuran kurang lebih 0,5 cm jaraknya sekitar 1 cm dari pergelangan tangan, serta kerugian berupa 1 (satu) untai gelang emas senilai Rp 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP |