Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/LH/2024/PN Sak Waginem 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)
2.PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 22/Pdt.G/LH/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Waginem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS PETER ANDERSON P, S.HWaginem
Tergugat
NoNama
1Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)
2PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Repubilk Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan penghentian sementara kegiatan operasional TERGUGAT II sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Cam Rumbai, Lembah Damai, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan ini menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);
  3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan berupa Limbah B3 di lahan milik PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup melalui TERGUGAT II secara langsung dan seketika kepada PENGGUGAT, yaitu:
    1. KERUGIAN MATERIIL:

Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola tanah tersebut dengan layak karena tercemar oleh limbah B3 dimaksud, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:

a.1. Kerugian tanaman pohon sawit dan bangunan rumah:

  • Pohon Sawit sebanyak 280 Pohon x Rp. 1.000.000/ Batang = Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  • Kolam ikan dengan luas 24 M2 x Rp. 1.000.000/ Meter = Rp.24.000.000 x 4 Kolam = Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah).
  • Kolam ikan dengan luas 36 M2 x Rp. 1.000.000/ Meter = Rp.36.000.000 x 6 Kolam = Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah).

Sehingga total kerugian terhadap tanaman sawit dan kolam ikan yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 592.000.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

a.2. Kerugian Pendapatan:

Kerugian usaha perkebunan sawit:

  • 1 hektar lahan rata-rata berisi 140 pohon sawit yang dapat menghasilkan rata-rata 2.100 Kg per bulan, maka 1 pohon sawit dapat menghasilkan 15 Kg perbulan.
  • 280 pohon sawit x 15 kg = 4.200 Kg perbulan.
  • 4.200 Kg perbulan (hasil 280 pohon sawit) x Rp. 2.900 (harga rata-rata TBS per April 2024) = Rp. 12.180.000/ bulan.

Sehingga kerugian Penggugat selama 20 tahun adalah Rp.12.180.000 perbulan x 240 bulan (20 tahun) = Rp.2.923.000.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).

  1. Biaya Pemulihan Lahan:
  • Biaya Pemulihan Lahan PENGGUGAT sampai dengan dapat ditanami kembali adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 592.000.000 + Rp. 2.923.000.000 + Rp. 2.000.000.000 = Rp. 5.515.000.000,- (lima milyar lima ratus lima belas juta rupiah).

  1. Kerugian Immateril :

Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh puluh milyar rupiah);

Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.515.000.000 + Rp.10.000.000.000 = Rp.15.515.000.000,- (lima belas milyar lima ratus lima belas juta rupiah);

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER :

Apabila  Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak