Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sak VIRGO SIHALOHO Penyidik Unit Reskrim Sektor Kandis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VIRGO SIHALOHO
Termohon
NoNama
1Penyidik Unit Reskrim Sektor Kandis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan ic. Virgo Haloho diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana didalam surat Penetapan Tersangka adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM dan/atau BATAL DEMI HUKUM dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------
  4. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur hukum adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;-------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;--
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Kandis tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini;-----------------------------------------------------
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti kerugian materi kepada Pemohon secara tunai dan seketika untuk memulihkan nama baik Pemohon dengan nilai sejumlah uang dngan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);----------------------------
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya