Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 1.SUGIARTO
2.RAMYONO
3.MUHAMMAD NUR FAIZAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-971/L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO[Penahanan]
2RAMYONO[Penahanan]
3MUHAMMAD NUR FAIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SUGIARTO, terdakwa II RAMYONO dan terdakwa III MUHAMMAD NUR FAIZAL secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah yang berada di Kebun milik saksi UZMIL AHMAD yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Km. 3 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.-------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 08:30 WIB, terdakwa I bersama terdakwa III mendatangi rumah terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil mitshubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi K 8175 FJ kemudian sesampainya dirumah terdakwa II kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I dan terdakwa III memanen kelapa sawit dan terrdakwa I dan terdakwa III menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 13.30 WIB para terdakwa berangkat menuju kebun milik saksi UZMIL AHMAD yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Km. 3 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak dan mengambil buah kelapa sawit milik saksi UZMIL AHMAD dengan cara mengegrek menggunakan egrek tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi UZMIL AHMAD.
  • Bahwa adapun peran terdakwa II yaitu yang mengegrek buah kelapa sawit sedangkan terdakwa I dan terdakwa III mengangkat buah kelapa sawit yang sudah jatuh karena di egrek oleh terdakwa II ke dalam bak mobil mitshubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi K 8175 FJ.

 

  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB setelah para terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian para terdakwa menjual kelapa sawit tersebut ke penampung buah kelapa sawit dan kemudian para terdakwa kembali kerumah terdakwa II untuk membagi hasil penjualan buah kelapa sawit.
  • Bahwa pada saat dirumah terdakwa II kemudian terdakwa III mengajak terdakwa II dan terdakwa I untuk mengambil barang-barang di rumah yang berada di Kebun milik saksi UZMIL AHMAD yang berlokasi Jl. Yos Sudarso Km. 3 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak.
  • Bahwa sekira pukul 22:00 WIB para terdakwa kembali ke kebun milik saksi UZMIL AHMAD dan kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara terdakwa II memecahkan kaca jendela rumah bagian belakang selanjutnya setelah kaca pecah terdakwa II masuk ke dalam rumah membuka pintu bagian belakang kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Kulkas, 3 (tiga) unit kompor gas, piring-piring, baskom, gelas, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah drum plastik, 1 (satu) set egrek tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi UZMIL AHMAD.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian saksi UZMIL AHMAD kurang lebih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya