Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8071220190100006 tertanggal 09 Januari 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00216293.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24Oktober 2019 Pukul 13:35:52 adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Mitsubishi, Type: FE SUPER HD/MT, Model Dump Truck, Warna Kuning, Tahun Pembuatan 2011, Isi Silinder 3908cc, Nomor Rangka: MHMFE75P6BK009132, No.Mesin: 4D34TG42082, No.Polisi BK 9972 CJ, BPKB Nomor: H-10967435 atas Nama PT. AUSTINDO NUSNTARA JAYA AGRI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 196.064.743 (seratus sembilan puluh enam juta enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Mitsubishi, Type: FE SUPER HD/MT, Model Dump Truck, Warna Kuning, Tahun Pembuatan 2011, Isi Silinder 3908cc, Nomor Rangka: MHMFE75P6BK009132, No. Mesin: 4D34TG42082, No.Polisi BK 9972 CJ, BPKB Nomor: H-10967435 atas Nama PT. AUSTINDO NUSNTARA JAYA AGRI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|