| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. ARIFIN ZENDATO Als ARIFIN, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Areal Perkebunan PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok P27 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka ARIFIN ZENDATO, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/16/X/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 |