Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. 1.JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI
2.JONAS PURBA Alias JONAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/L.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI[Penahanan]
2JONAS PURBA Alias JONAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI bersama-sama dengan terdakwa II JONAS PURBA Alias JONAS pada hari sabtu tanggal 16 dalam bulan Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal CA-8 PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang Kecamatan. Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI meminta kepada terdakwa II JONAS PURBA Alias JONAS untuk mengantarkan terdakwa I pulang kerumah terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor, sesaat didalam perjalanan kemudian terdakwa I melihat rumah milik Sdr TULUS BAKTI dalam keadaan kosong, lalu terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk memberhentikan motornya dan mengajak terdakwa II untuk melakukan pencurian dirumah tersebut. Setelah itu para terdakwa menuju kearah belakang rumah untuk memanjat pagar rumah tersebut dengan cara terdakwa I jongkok dan terdakwa II menaiki pundak terdakwa I kemudian mencongkel pintu kamar yang terkunci, setelah terbuka lalu para terdakwa masuk kedalam rumah milik Sdr TULUS BAKTI dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) unit laptop, emas sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram, 1 (satu) set perhiasan berlian, uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan  1 (satu) buah tas merk Polo warna coklat.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Sdr TULUS BAKTI mengalami kerugian materiil senilai lebih kurang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya