Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang bernama AULIA MAVAZA PUTRI pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1408-LT-27122022-0013 tertanggal 20 Januari 2023 yang semula tertulis dan terbaca bernama AULIA MAVAZA PUTRI dan tahun lahir 2020 menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama AULIA MAFAZA PUTRI dan tahun lahir 2019;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian nama dan tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |