Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa ARI PUTRA Alias ARI Bin YARLIS pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada yang mau beli Honda beat bang?”, kemudian terdakwa menjawab “coba abang cari dulu yaa”. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan via whatsapp kepada Sdr. RIAN (DPO) untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN dan terdakwa juga menawarkan ke orang-orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut, namun terdakwa belum mendapatkan orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 04.30 wib, Sdr. RIAN menghubungi terdakwa untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN. Kemudian terdakwa menghubungi saksi SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI untuk datang ke Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru. Kemudian saksi SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI dan saksi KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kota Pekanbaru dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN dimana sepeda motor tersebut merupakan milik dari saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) dan disusul oleh kedatangan dari Sdr. RIAN. Kemudian Sdr. RIAN membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN kurang lebih sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah dan mentransfer uang kepada terdakwa melaui aplikasi DANA kurang lebih sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah . Kemudian setelah membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN, Sdr. RIAN langsung pergi. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang kepada saksi SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI kurang lebih sebesar Rp.1.000.000 (satu juta) rupiah.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BM 6647 YN milik saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) tanpa dilengkapi surat- surat dan terdakwa dapat menduga sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan dan terdakwa mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi HERMANTO Als HERMANTO Bin HERMANJUARDI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana |