Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Sak MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H. SULIYAH Binti MAHIDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1625 /L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIYAH Binti MAHIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SULIYAH Binti MAHIDI (Alm) pada akhir bulan Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 di Jalan Lintas Perawang–Sei Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di warung saksi TURMA BR SILALAHI Alias MAK GEMBIRA atau setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa SULIYAH Binti MAHIDI (Alm) pada akhir bulan Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib datang ke warung saksi TURMA BR SILALAHI Alias MAK GEMBIRA di Jalan Lintas Perawang–Sei Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu saksi TURMA bertanya kepada terdakwa “ada tanah yang murah Sul?” dijawab terdakwa “ada, tapi ini tanah punya Supardi, mau gak buk?” lalu tanya “itu lahannya gimana?” dijawab terdakwa “itu lahannya mau di lelang sama bank, karna tunggakannya banyak, nantiklah ku tanyakan dulu sama si Supardi dulu”. setelah itu terdakwa pun pergi dari warung saksi Turma.
  • Bahwa terdakwa datang ke warung saksi Turma pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, lalu mengatakan bahwa saksi Supardi sedang tidak ada di Perawang. Terdakwa hanya berkomunikasi via melalui telephone dan whatsapps. Terdakwa menjelaskan kepada saksi Turma, bahwa saksi Supardi meminta agar saksi Turma membayarkan hutang saksi Supardi di bank dengan imbalan saksi Supardi akan memberikan saksi Turma tanah/lahan seluas 3 hektar ¼ milik Saksi Spardi dengan harga murah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang mana hal tersebut membuat saksi Turma percaya.
  • Adapun pembayaran yang telah dilakukan saksi Turma kepada terdakwa dengan alasan untuk membayar hutang saksi Supardi ialah sebagaiberikut:
  1. Tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di warung saksi Turma, terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Uang tersebut diberikan secara tunai oleh saksi Turma kepada terdakwa, dengan kwintasi yang berbunyi ”untuk pembayaran DP ladang, apabila yang bersangkutan mengingkari janji akan dikembalikan 4 kali 20 juta;
  2. Tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.35 Wib, Rp.20.000.000 (dua puluh juta), terdakwa mengatakan via telpon kepada saksi Turma bahwa uangnya kurang, kemudian saksi Turma meminta saksi FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA yang merupakan anak kandung saksi Turma untuk mentransfer ke ke nomor rekening terdakwa;
  3. Tanggal 06 juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah. Kemudian saksi Turma meminta saksi FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA yang merupakan anak kandung saksi Turma untuk mentransfer ke ke nomor rekening terdakwa;
  4. Tanggal 7 agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) rupiah. Uang tersebut diberikan secara tunai oleh saksi Turma kepada terdakwa, denngan kuitansi;
  5. Tanggal 18 agustus 2023 sekira pukul 14.30, terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) rupiah. Uang tersebut diberikan secara tunai oleh saksi Turma kepada terdakwa, tanpa adanya kwintasi, hanya dengan dokumentasi foto;
  6. Tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta). Saksi Turma meminta Saudara SARLINA LOLITA yanng merupakan anak saksi Turma untuk mengambil uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah ke bank setelah itu uang yang diambil tersebut di serahkan kepada saksi lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa secara langsung dan saksi menyuruh saudara SARLINA LOLITA untuk melakukan dokumentasi dengan cara di foto;
  7. Tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta). Saksi Turma meminta Saudara SARLINA LOLITA yanng merupakan anak saksi Turma untuk mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah ke bank setelah itu uang yang diambil tersebut di serahkan kepada saksi lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa secara langsung dan saksi menyuruh saudara SARLINA LOLITA untuk melakukan dokumentasi dengan cara di foto;
  8. Tanggal 6 bulan september 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah. Kemudian saksi Turma meminta saksi FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA yang merupakan anak kandung saksi Turma untuk mentransfer ke ke nomor rekening terdakwa. FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA kemudian mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) ke rekening terdakwa;
  9. Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa datang ke warung saksi Turma dan meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta) rupiah. Kemudian saksi Turma meminta saksi FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA yang merupakan anak kandung saksi Turma untuk mentransfer ke ke nomor rekening terdakwa. FRISKA PRATIWI Alias GEMBIRA kemudian mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) ke rekening terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggl 27 Januari 2024, saksi Turma bertemu langsung dengan saksi Supardi.  Bahwa saksi Supardi mengatakan ia selalu ada di Perawang dan ia tidak ada menjual tanah miliknya kepada saksi Turma melalui terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian ini saksi TURMA BR SILALAHI Alias MAK GEMBIRA mengalami kerugian Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya