Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
109/Pid.C/2024/PN Sak FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA SAMSIAR Als PAK SAMSIAR Bin RUSMAN Alm Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1167/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIAR Als PAK SAMSIAR Bin RUSMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka SAMSIAR Als PAK SAMSIAR Bin RUSMAN (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 5 (lima) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 115 (seratus lima belas) Kg, yang dilakukan oleh sdr. SAMSIAR yang terjadi pada hari Kamis,  tanggal 12 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Blok A 21 Divisi II Perkebunan Ujung Tanjung PT.Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak;

 

2.   Terhadap tersangka SAMSIAR Als PAK SAMSIAR Bin RUSMAN (Alm) berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya