Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di dalam bus ZATRA TOUR warna ungu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Penggan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |