Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H PEPI Alias NGKIK Bin NAZARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2009 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEPI Alias NGKIK Bin NAZARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa PEPI Alias NGKIK Bin NAZARUDIN bersama-sama dengan DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa datang kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI yang beralamat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak, lalu sekira pukul 14.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang dan langsung mengajak terdakwa, saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdkawa pergi pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DEKA SAPUTRA, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi DEKA SAPUTRA dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi DEKA SAPUTRA, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi DEKA SAPUTRA, saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan saksi DASINI , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat saksi DEKA SAPUTRA duduk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 18/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.14 gram dan berat bersihnya 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0119/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0212/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------------- Bahwa Terdakwa PEPI Alias NGKIK Bin NAZARUDIN bersama-sama dengan DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa datang kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI yang beralamat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak, lalu sekira pukul 14.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang dan langsung mengajak terdakwa, saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdkawa pergi pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DEKA SAPUTRA, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi DEKA SAPUTRA dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi DEKA SAPUTRA, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi DEKA SAPUTRA, saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan saksi DASINI , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat saksi DEKA SAPUTRA duduk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 18/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.14 gram dan berat bersihnya 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0119/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0212/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya