INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI | ALIANTO alias AFIAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA ± 243,5- (Dua ratus empat puluh tiga koma lima) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 243,5- (Dua ratus empat puluh tiga koma lima) hektar dan juga membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya, dan setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi dan peruntukan OBJEK SENGKETA, yaitu Hutan Tanaman Industri dengan jenis tanaman kayu Akasia, dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |