Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/LH/2024/PN Sak 1.SONI, S.H., M.H.,C.Md.,C.CA
2.Batara Mulia,S.H
3.Wulandari,S.E
Samuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2024/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONI, S.H., M.H.,C.Md.,C.CA
2Batara Mulia,S.H
3Wulandari,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samuri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Seraya Sumber Lestari
2Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVESI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PREMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 107 (Seratus Tujuh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 107 (Seratus Tujuh) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan fungsinya dan peruntukanya  dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak