Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat II (ic. MARINCE SIMATUPANG) dengan Penggugat (ic. SAUR TUA BAGARIANG) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Desember 2023 dengan letak tanah dan bangunannya di BTN Bunut Blok A Nomor 43, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
- Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 10 Desember 2023 antara Tergugat II MARINCE SIMATUPANG dengan Penggugat (ic. SAUR TUA BAGARIANG) sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur Tahun 2011 atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi milik Penggugat (SAUR TUA BAGARIANG);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur yang semula atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi atas nama SAUR TUA BAGARIANG;
- Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur Tahun 2011 yang semula atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi atas nama SAUR TUA BAGARIANG, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono); |