Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan bahwa telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi, tersangka dan Barang Bukti yang telah disita yang menguatkan dan meyakinkan atas tindak pidana Pencurian terhadap Brondolan Kelapa Sawit milik PT. KIMIA TIRTA UTAMA ASTRA yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Poros PT. KTU Blok 24/29 Afd OC Kec. Koto Gasib Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Yang dipersangkakan kepada Tersangka TOGAB HASUDUNGAN NABABAN Als TOGAB dan MUHAMMAD TIGOR Bin TONI PURBA. Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, sehingga terhadap tersangka sudah dapat dihadapkan ke Penuntutan. |