Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Husni alias Sia Ling Bing | 2 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Sia Leng Tian alias Syofyanto alias Leng Tian | 3 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Sri Ermawati alias Sia De Beng | 4 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Suyanti alias Sia Le Tjoe | 5 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Mellia Olivia alias Sia De Hwi | 6 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Marjohan alias Sia Dengn Diang | 7 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Sia Leng Hong alias Tony S. | 8 | Dr. SUHENDRO, S.H.,M.Hum., DKK | Soenaridi |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan tuntutan dalam Provisi seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah perkara sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya Tergugat I lalai;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum sita jaminan sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga:
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 67/SKRP/VI/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 70/SKRPT/2009 tertanggal 02 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 73/SKRP/VI/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih seluas 9.899 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 91/SKRPT/2009 tertangal 02 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 74/SKRP /VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 127/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 75/SKRP/VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 3.935 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 128/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 80/SKRP/VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 155/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Menyatakan sebagai hukum TAN SOEI GIOK atau TAN SIU GIOK adalah pemilik sah atas tanah perkara seluas ± 73.834 M2 (tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di RT. 07/RW. 03 Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sesuai dengan:
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 67/SKRP/VI/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 70/SKRPT/2009 tertanggal 02 Juli 2009;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 73/SKRP/VI/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih seluas 9.899 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 91/SKRPT/2009 tertangal 02 Juli 2009;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 74/SKRP /VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 127/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 75/SKRP/VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 3.935 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 128/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 80/SKRP/VI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 155/SKRPT/2009 tertangal 06 Juli 2009;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sebagai hukum tidak sah dan batal demi hukum jual beli atau peralihan hak atas tanah perkara dalam bentuk apapun juga antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V dan Tergugat VI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan tanah perkara kepada ahli waris TAN SOEI GIOK dalam hal ini Para Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari penguasaan pihak manapun dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan ketentuan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap harinya Para Tergugat lalai;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil kepada ahli waris TAN SOEI GIOK dalam hal ini Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) per-bulan seketika dan sekaligus terhitung sejak Tergugat I menguasai tanah perkara yaitu sejak bulan Februari 2018 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateril kepada ahli waris TAN SOEI GIOK dalam hal ini para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |