Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2024/PN Sak EMILLIA HERMAN, S.H. ULRIKUS UFATI ZALUKHU Als BAPAK PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4283/L.4.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMILLIA HERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULRIKUS UFATI ZALUKHU Als BAPAK PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ULRIKUS UFATI ZALUKHU pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 di Perkebunan PTPN IV Regional III Afd V Inti Blok Y 14 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak atau setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa ULRIKUS UFATI ZALUKHU pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertamu ke rumah Sdr. Paleta (DPO), disana sudah ada Sdr. Emo (DPO), Sdr. Pakevi (DPO), dan Sdr. Alfa (DPO). Kemudian terdakwa bersama Sdr. Paleta (DPO)Sdr. Emo (DPO), Sdr. Pakevi (DPO), dan Sdr. Alfa (DPO) merencanakan mengambil sawit tanpa ijin di perkebunan milik PTPN IV. Terdakwa kemudian bersama-sama Sdr. Paleta, Sdr. Emo, Sdr. Evi, dan Sdr. Alfa berangkat ke kebun milik PTPN IV menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Perkebunan PTPN IV yang beralamat di Regional III Afd V Inti Blok Y 14 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, terdakwa bersama Sdr. Paleta, Sdr. Emo, Sdr. Evi, dan Sdr. Alfa melompati parit pembatas, kemudian mengambil sawit dari pohonnya menggunakan egrek hingga terkumpul 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kg. Kemudian terdakwa bersama Sdr.

 

Paleta, Sdr. Emo, Sdr. Evi, dan Sdr. Alfa, melangsir tandan sawit ke arah parit pembatas. Namun tiba-tiba tim keamanan dari perkebunan PTPN IV regional III datang dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu membawa terdakwa ke polsek untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannnya, PTPN IV regional III Kebun Lubuk Dalam mengalami kerugian sebesar Rp. 3.586.200 (tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya