Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
374/Pid.B/2024/PN Sak | EMILLIA HERMAN, S.H. | ULRIKUS UFATI ZALUKHU Als BAPAK PUTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 374/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4283/L.4.17/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ULRIKUS UFATI ZALUKHU pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 di Perkebunan PTPN IV Regional III Afd V Inti Blok Y 14 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak atau setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Paleta, Sdr. Emo, Sdr. Evi, dan Sdr. Alfa, melangsir tandan sawit ke arah parit pembatas. Namun tiba-tiba tim keamanan dari perkebunan PTPN IV regional III datang dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu membawa terdakwa ke polsek untuk proses lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |