1. Bahwa tersangka ARDIYANSYAH RAMBE Als RAMBE Bin SOLI RAMBE, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 1 (satu) Karung Berondolan Buah kelapa sawit milik Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr ARDIYANSYAH RAMBE Als RAMBE Bin SOLI RAMBE, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Blok F 54 Divisi IV Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 1 (satu) Karung Berondolan Buah Kelapa Sawit.
2. Terhadap tersangka ARDIYANSYAH RAMBE Als RAMBE Bin SOLI RAMBE berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |