Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. HANDOKO Als HANDOKO Bin SAIMIN (Alm) bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 250 (dua ratus lima puluh) Kg, yang dilakukan oleh pelaku yakni HANDOKO, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Blok F 45 Divisi VII Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). |