Bahwa tersangka TEGU SUITO Als TEGU Bin ARMENDRI Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib, di Blok B6 Perkebunan PSR PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit , 2 (dua) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan 1 (satu) buah gancu, merupakan alat yang digunakan oleh pelaku sebagai alat transportasi.
2. Terhadap tersangka TEGU SUITO Als TEGU Bin ARMENDRI Dkk berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |