Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 411/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4175/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI bersama – sama dengan saudara RIO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok D62 Divisi IV Perkebunan Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok D62 Divisi IV Perkebunan Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa TEGU SUITO Als TEGUH Bin ARMENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88