Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H SEPTIYAN HADI NUGRAHA Alias IAN Bin MAT UPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2077 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIYAN HADI NUGRAHA Alias IAN Bin MAT UPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SEPTIYAN HADI NUGRAHA Alias IAN Bin MAT UPI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. YUDI (DPO) via telfon untuk memesan narkotika jenis shabu lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr.YUDI (DPO) untuk berangkat ke pekanbaru, sekira pukul 22.00 wib terdakwa tiba di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru sesuai arahan dari Sdr.YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu lalu terdakwa menerima telfon dari orang yang tidak dikenal dan orang tersebut mengarahkan terdakwa ketempat dimana Sdr. YUDI (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu yaitu di Harapan Raya Jalan Lumba-lumba Kota Pekanbaru tepatnya di tonggak Gang sebelah Alfamart, setelah mengikuti arahan dari orang tidak dikenal tersebut terdakwa menemukan plastik berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket terdakwa simpan sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk terdakwa jual kepada Sdr.UWO (DPO).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. UWO (DPO) di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setelah mengantarkan narkotika tersebut terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr.UWO (DPO) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Siak dirumahnya yang beralamat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diletak didalam tisue merk nice didalam kamar lalu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 033/BB/III/14329.00/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.92 gram dan berat bersihnya 0.74 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0592/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si Inspektur Polisi Dua NRP. 99070863 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0924/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SEPTIYAN HADI NUGRAHA Alias IAN Bin MAT UPI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. YUDI (DPO) via telfon untuk memesan narkotika jenis shabu lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr.YUDI (DPO) untuk berangkat ke pekanbaru, sekira pukul 22.00 wib terdakwa tiba di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru sesuai arahan dari Sdr.YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu lalu terdakwa menerima telfon dari orang yang tidak dikenal dan orang tersebut mengarahkan terdakwa ketempat dimana Sdr. YUDI (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu yaitu di Harapan Raya Jalan Lumba-lumba Kota Pekanbaru tepatnya di tonggak Gang sebelah Alfamart, setelah mengikuti arahan dari orang tidak dikenal tersebut terdakwa menemukan plastik berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket terdakwa simpan sedangkan 1 (satu) paket lagi untuk terdakwa jual kepada Sdr.UWO (DPO).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. UWO (DPO) di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setelah mengantarkan narkotika tersebut terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr.UWO (DPO) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Siak dirumahnya yang beralamat di Jalan M. Ali Gang Sentosa Rt.001 Rk.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diletak didalam tisue merk nice didalam kamar lalu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 033/BB/III/14329.00/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.92 gram dan berat bersihnya 0.74 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0592/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si Inspektur Polisi Dua NRP. 99070863 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0924/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya