Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. AJEK SAPUTRA dan Bin M. NASIR, MUHAMMAD ALDIANSYAH BUULOLO diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 23 (dua puluh tiga) tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. KTU ASTRA Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib di Afd OI Blok 30 PT.KTU Astra Kampung Kuala Gasib Kec.Koto Gasib Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/23/X/2024/ POLSEK KOTO GASIB/ POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 18 Oktober 2024 |