Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H AIDIL RESKI Alias RISKI Bin Alm. KHAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4106/L.4.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL RESKI Alias RISKI Bin Alm. KHAIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AIDIL RESKI Aias RISKI Bin Alm. KHAIRUL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi ROBINSON PANJAITAN Alias BANG JAIT, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di SPBU 14287615 PT. Sinar Riau Abadi yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.72, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AIDIL RESKI Aias RISKI Bin Alm. KHAIRUL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi ROBINSON PANJAITAN Alias BANG JAIT, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di SPBU 14287615 PT. Sinar Riau Abadi yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.72, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88