Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Sak AMIR SYARIFUDIN 1.Kepala Kepolisian Sektor Sungai Apit
2.Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Kepala Kejaksaan Negeri Siak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIR SYARIFUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sungai Apit
2Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Kepala Kejaksaan Negeri Siak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Oleh karena Pemeriksaan a quo menyangkut Praperadilan terkait erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan:
  • Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan Praperadilan a quo ;

 

  1. Dan selanjutnya :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara pidana dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur ;
  3. Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon II adalah tidak sah ;
  6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  7. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II membebaskan Pemohon dari segala bentuk dan segala tingkat penahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;
  8. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon I dan Termohon II yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan pemohon selaku tersangka secara Mutatis Mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
  9. Memerintahkan kepada Pemohon I untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon ;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  11. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya