| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 SUPRIANTO Alias SUPRI Bin JALMO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama dengan Terdakwa 2 INDRA PURNAIRAWAN Alias MANDRA Bin BUDI SANTOSO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 2), Saudara AWALUDDIN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara ADAT (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara FERI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara BAGINDA (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara JEFRI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara DEDEK (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara ADI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara DWI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal PT. KTU ASTRA Afdeling Delta Blok 31 Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |