Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa JOSHUA HUTAGAOL Als OMPONG bersama-sama dengan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di toko Variasi Sepeda Motor milik saksi ROMI RAHMAT Alias ROMI Bin (Alm) MARDI yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.77 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.-------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) datang menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil berondolan kelapa sawit. Kemudian terdakwa dan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor (DPB) melewati toko Variasi Sepeda Motor milik saksi ROMI RAHMAT Alias ROMI Bin (Alm) MARDI yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.77 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
- Bahwa pada saat itu toko milik saksi ROMI RAHMAT Alias ROMI Bin (Alm) MARDI dalam keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa dan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) untuk masuk kedalam toko tersebut.
- Bahwa MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) masuk ke dalam toko variasi lewat belakang dan mengambil monoshock dan shockbreaker tanpa izin sementara terdakwa bertugas untuk memantau situasi sekitar dan memasukkan monoshock dan shockbreaker yang telah diambil oleh MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) ke dalam karung.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil monoshock dan shockbreaker tanpa izin tersebut adalah untuk membantu MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) menebus handphone dan setelah tindak pidana tersebut dilakukan, terdakwa dan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) langsung menjual 9 (sembilan) buah monoshock dan 2 (dua) pasang shockbreaker dengan harga Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah monoshocktabung merk Fast Bike Standart
- 5 (lima) buah monoshock tabung merk fast bike premium;
- 1 (satu) buah monoshock tabung merk DBS;
- 1 (satu) buah monoshock DBS;
- 2 (dua) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO), saksi ROMI RAHMAT Alias ROMI Bin (Alm) MARDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 7.845.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) tidak ada meminta izin kepada saksi ROMI RAHMAT Alias ROMI Bin (Alm) MARDI ataupun kepada yang berhak untuk mengambil monoshock dan shockbreaker tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa JOSHUA HUTAGAOL Als OMPONG bersama-sama dengan MUHAMMAD SRI WAHYUDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |