Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sak FITRIAN WELFIANDI, S.H. HARDIONO ARIF Als ARIF Bin JAMHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/L.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN WELFIANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIONO ARIF Als ARIF Bin JAMHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       

Bahwa Terdakwa HARDIONO ARIF als ARIF bin JAMHUR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Jl. M. Ali Gang Setia RT. 002 RW 002 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditawarkan narkotika jenis shabu oleh sdr HARIANTO als HARI (DPO), kemudian sdr HARIANTO als HARI (DPO) mengirimkan gambar/foto tempat pengambilan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa memecah narkotika jenis shabu yang telah diambil tersebut dan berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), terhadap uang tersebut kemudian terdakwa mengirimkan uang kepada sdr HARIANTO als HARI (DPO) secara bertahap melalui akun dana pada tanggal 06 Desember 2023 s/d tanggal 07 Desember 2023.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Polres Siak mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Tualang Kab. Siak lalu Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesampainya di Kec.Tualang Kab. Siak pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdapat satu rumah di Jalan M.Ali Gang Setia RT 002 RW 002 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak yang dicurigai sebagimana informasi yang didapat dan pada saat Saksi HARYADI PRATAMA bersama Saksi AMAN SIRAIT mengecek rumah tersebut didapati 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan 21 (Dua puluh satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus diplastik bening di dalam 1 (satu) buah rokok On-bold yang disimpan di dalam lemari kamar selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1(satu) lembar kertas yang dimodifikasi sendok dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru serta uang sebesar Rp150.000,00 (Seratus limah puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 699/BB/XII/10242/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang tiga PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan berupa: 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastic bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,31 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 1,33 gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 2650/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 an. HARDIONO ARIF als ARIF bin JAMHUR yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,33 gram diberi nomor barang bukti 3734/2023/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 1,31 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml, diberi nomor barang bukti 3735/2023/NNF yang setelah pemeriksaan habis dalam pemeriksaan.

dengan hasil barang bukti nomor 3734/2023/NNF dan 3735/2023/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

 

KEDUA

 

 

Bahwa Terdakwa HARDIONO ARIF als ARIF bin JAMHUR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Jl. M. Ali Gang Setia RT. 002 RW 002 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Polres Siak mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Tualang Kab. Siak lalu Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesampainya di Kec.Tualang Kab. Siak pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdapat satu rumah di Jalan M.Ali Gang Setia RT 002 RW 002 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak yang dicurigai sebagimana informasi yang didapat dan pada saat Saksi HARYADI PRATAMA bersama Saksi AMAN SIRAIT mengecek rumah tersebut didapati 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan 21 (Dua puluh satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus diplastik bening di dalam 1 (satu) buah rokok On-bold yang disimpan di dalam lemari kamar selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1(satu) lembar kertas yang dimodifikasi sendok dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru serta uang sebesar Rp150.000,00 (Seratus limah puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 699/BB/XII/10242/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang tiga PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan berupa: 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastic bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,31 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 1,33 gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 2650/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 an. HARDIONO ARIF als ARIF bin JAMHUR yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,33 gram diberi nomor barang bukti 3734/2023/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 1,31 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml, diberi nomor barang bukti 3735/2023/NNF yang setelah pemeriksaan habis dalam pemeriksaan.

dengan hasil barang bukti nomor 3734/2023/NNF dan 3735/2023/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya