Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
344/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 344/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3488 /L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mako Polres Siak, Jalan Pasar Baru Siak, Gang Sentosa, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mako Polres Siak, Jalan Pasar Baru Siak, Gang Sentosa, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |