Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
366/Pid.Sus/2024/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | ROLLY ALQURNIWAN Als. ROLLY bin AHMAD JAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 366/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4067/L.4.17/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN Alias ROLLY bin AHMAD JAIS pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, men jadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.-------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi dari Siak menuju ke Pekanbaru dengan maksud untuk membeli paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BM 4547 LY. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sampai di daerah panger lalu masuk ke dalam sebuah gang dan bertemu dengan Sdr PAK GAEK (DPO), selanjutnya Terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian PAK GAEK suruh Terdakwa menambah lagi harganya, lalu Terdakwa tambah menjadi Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah), dan PAK GAEK mengatakan akan mendapatkan kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram paket shabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui harga dari paket shabu tersebut dan menunggu PAK GAEK mengambil paket shabu tersebut. Setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari PAK GAEK sebanyak 2 (dua) gram kurang, dan Terdakwa menyerahkan uang yang telah disepakati tadi. Kemudian Terdakwa pulang kembali ke siak membawa paket shabu tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa saat dirumahnya membagi 1 (satu) paket shabu yang telah dibeli menjadi 5 (lima) paket, lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu untuk dikonsumsi, sedangkan terhadap 3 (tiga) paket Terdakwa jual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mengantar paket shabu kepada orang yang ingin membelinya. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya dan menemui Sdr ADE (DPO) dengan maksud mengajak menjual paket shabu bersama-sama. Kemudian Terdakwa membagi kembali 1 (satu) paket yang sebelumnya bersisa menjadi 2 (dua) paket, 1 (Satu) paket untuk dijual oleh Terdakwa sendiri dan 1 (satu) paket lain diberikan kepada Sdr ADE (DPO) untuk dijual. Lalu terhadap 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi 18 (delapan belas) paket untuk dijual kembali. Selain itu Terdakwa juga diberikan 2 (dua) paket shabu yang rencananya akan dikonsumsi bersama oleh Sdr ADE (DPO), sehingga paket shabu yang dikuasai Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) paket. - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB bertempat di Bundaran Kwalian, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Terdakwa berhasil menjual paket shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga masing-masing Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dan seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket. Lalu pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA (Penuntutan terpisah) bermaksud untuk membeli sebanyak 3 (tiga) paket shabu untuk dijual kembali. Kemudian Terdakwa bertemu denggan Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa bertempat di Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, lalu Terdakwa memberikan paket shabu sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA berhasil menjual paket shabu tersebut dan 1 (satu) paket lagi Terdakwa berikan kepada Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA sebagai upah penjualan. Sehingga paket shabu yang dimiliki Terdakwa menyisahkan sebanyak 13 (tiga belas) paket. - Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah cucian Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Terdakwa bertemu dengan Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA yang telah diamankan dan anggota polisi Polres Siak yang langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan penggeledahan barang bukti, sehingga ditemukan sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu yang disimpan di jok sepeda motor, di dalam rumah ditemukan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip pembungkus, 1 (Satu) buah kotak warna hitam merk mofit, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone mek oppo. Kemudian Terdakwa bersama Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor: 087/BB/VII/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang pada tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : a. 13 (tiga belas) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,99 gram, berat bersih 0,88 gram. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,88 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; 2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan 3. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening diduga pembungkus shabu dengan berat 1,11 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1803/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN ALS ROLLY BIN AHMAD JAIS, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN Alias ROLLY bin AHMAD JAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN Alias ROLLY bin AHMAD JAIS pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah cucian Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.---------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah cucian Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Terdakwa bertemu dengan Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA yang telah diamankan dan anggota polisi Polres Siak yang langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan penggeledahan barang bukti, sehingga ditemukan sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu yang disimpan di jok sepeda motor, di dalam rumah ditemukan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip pembungkus, 1 (Satu) buah kotak warna hitam merk mofit, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone mek oppo. Kemudian Terdakwa bersama Saksi WAN MUHAMMAD ANDIKA dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor: 087/BB/VII/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang pada tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : b. 13 (tiga belas) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,99 gram, berat bersih 0,88 gram. Dengan rincian sebagai berikut : 4. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,88 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; 5. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan 6. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening diduga pembungkus shabu dengan berat 1,11 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1803/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN ALS ROLLY BIN AHMAD JAIS, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa ROLLY ALQURNIAWAN Alias ROLLY bin AHMAD JAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |