Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2014/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN bersama-sama dengan HENDRA GUSMANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), PEPI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan DASINI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.DIKO (DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI yang beralamat dijalan Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak untuk meminjam motor milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, kemudian terdakwa berangkat menuju Simpang Bakal Kecamatan Tualang untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada Sdr.DIKO (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BM 6908 SX milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, sesampainya terdakwa di Simpang Bakal Kecamatan Tualang terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang memberikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH, sekira pukul 14.30 wib terdakwa tiba dirumah saksi HENDRA GUSMANSYAH yang mana pada saat itu saksi DASINI dan saksi PEPI sedang berada juga dirumah tersebut, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi HENDRA GUSMANSYAH, saksi PEPI dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi PEPI pergi pulang kerumahnya sedangkan terdakwa pergi menjual narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dari 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket dengan mendapatkan keuntungan Rp.300.000, kemudian sekira  pukul 19.30 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan langsung mengajak saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa kembali membagi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang belum terjual menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRA GUSMANSYAH karena telah meminjamkan motor dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DASINI untuk dijual, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi PEPI datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi PEPI dan menerima uang Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu sisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam kotak rokok merk HD, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi HENDRA GUSMANSYAH, saksi DASINI, dan saksi PEPI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat terdakwa duduk dan uang sejumlah Rp.375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan saksi PEPI, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 15/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.65 gram dan berat bersihnya 0.95 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0117/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0208/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa Terdakwa DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN bersama-sama dengan HENDRA GUSMANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), PEPI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan DASINI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.DIKO (DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI yang beralamat dijalan Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak untuk meminjam motor milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, kemudian terdakwa berangkat menuju Simpang Bakal Kecamatan Tualang untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada Sdr.DIKO (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BM 6908 SX milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, sesampainya terdakwa di Simpang Bakal Kecamatan Tualang terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang memberikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH, sekira pukul 14.30 wib terdakwa tiba dirumah saksi HENDRA GUSMANSYAH yang mana pada saat itu saksi DASINI dan saksi PEPI sedang berada juga dirumah tersebut, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi HENDRA GUSMANSYAH, saksi PEPI dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi PEPI pergi pulang kerumahnya sedangkan terdakwa pergi menjual narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dari 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket dengan mendapatkan keuntungan Rp.300.000, kemudian sekira  pukul 19.30 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH dan langsung mengajak saksi HENDRA GUSMANSYAH dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa kembali membagi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang belum terjual menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRA GUSMANSYAH karena telah meminjamkan motor dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DASINI untuk dijual, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi PEPI datang kembali kerumah saksi HENDRA GUSMANSYAH untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi PEPI dan menerima uang Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu sisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam kotak rokok merk HD, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi HENDRA GUSMANSYAH, saksi DASINI, dan saksi PEPI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat terdakwa duduk dan uang sejumlah Rp.375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan saksi PEPI, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik saksi HENDRA GUSMANSYAH, dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 15/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.65 gram dan berat bersihnya 0.95 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0117/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0208/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya