Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sak PT. Bank Mega . Tbk SAMINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega . Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI DEFRIMANTO S.HPT. Bank Mega . Tbk
Tergugat
NoNama
1SAMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.102.720,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar;
  • Menyatakan demi hukum TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V selaku Penjamin telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  • Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
  • Perjanjian Kredit Nomor : 095/PK/BM-PBR/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011 berikut lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah;
  • Surat Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No 03/PDT.P/2011/PN.Siak, ditetapkan tanggal 24 Juni 2011;
  • Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 1540/2011, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten tanggal 1 November 2011 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1088/2011, tanggal 17 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara Bank Mega (PENGGUGAT) dan TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V selaku Penjamin, dihadapan Yoni Sudarti, S.H., PPAT di Kabupaten Siak;
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1088/2011, tanggal 17 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara Bank Mega (PENGGUGAT) dan TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V selaku Penjamin, dihadapan Yoni Sudarti, S.H., PPAT di Kabupaten Siak.
  • Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat di atasnya sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No. 490/Simpang Perak Jaya, terletak dalam wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Siak (dahulu Bengkalis), Kecamatan Kerinci Kanan, Desa Simpang Perak Jaya, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, tercatat atas nama Samini (in casu TERGUGAT I), Hari Handoko, Arum Ambarwati, Trimandani dan Catur Pramono, seluas 5000 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 199/99  tertanggal 13 Februari 1999.
  • Menyatakan  TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V selaku Penjamin telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp.210.102.720,19,- (Dua ratus sepuluh juta seratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah sembilan belas sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp.210.102.720,19,- (Dua ratus sepuluh juta seratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah sembilan belas sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.210.102.720,19,- (Dua ratus sepuluh juta seratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah sembilan belas sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak