Dakwaan |
Bahwa dia terdakwa IKHLAS DERMAWAN Als WAWAN Bin DEDI ARISANTO, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Jln Lintas Pekanbaru-Duri KM. 74 Kampung Jawa Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu” yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : |