Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.C/2025/PN Sak | MUHAMMAD FIKRI HANIF | FRENGKI SIHOMBING Als FRENGKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/917/VII/RES.1.8/2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Bahwa tersangka FRENGKI SIHOMBING, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di Blok B06 Divisi I kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit, dan keranjang serta egrek merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka FRENGKI SIHOMBING, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |