Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sak Mawan Habeahan 1.Doni Reza Ukhrawi
2.Rully Ekayanti Ameria
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mawan Habeahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Peter Anderson P, SHMawan Habeahan
Tergugat
NoNama
1Doni Reza Ukhrawi
2Rully Ekayanti Ameria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.020.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 9 September 2022
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil & Immateriil sebesar Rp 208.020.000,- (dua ratus delapan juta dua puluh ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil:

Rp 158.020.000 (seratus lima puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah)

b. Kerugian immateriil:

Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik TERGUGAT berupa berupa satu unit mobil mazda 2011 BM 1030 FN atas nama Asep Budiharto

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus ;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi ;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak