Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Sak | Mawan Habeahan | 1.Doni Reza Ukhrawi 2.Rully Ekayanti Ameria |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 208.020.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Rp 158.020.000 (seratus lima puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah) b. Kerugian immateriil: Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik TERGUGAT berupa berupa satu unit mobil mazda 2011 BM 1030 FN atas nama Asep Budiharto 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus ; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDER :Apabila Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |